DHARMASRAYA, DDTCNews - Tim gabungan Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat, dan Satpol PP membongkar sejumlah papan iklan yang terus-terusan menunggak pajak reklame.
Kabid Pendapatan Non-PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya Dwi Rohmeiningsih mengatakan pemkab melakukan penindakan aktif kepada wajib pajak penyelenggara reklame guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Tim ini melaksanakan pembongkaran massal terhadap reklame yang melanggar aturan pajak daerah," ujarnya, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Dwi mengatakan tim gabungan Satpol PP dan BKD sebelumnya sudah mengidentifikasi reklame yang masa pajaknya kedaluwarsa. Selanjutnya, petugas BKD melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak.
Pemkab segera melakukan penindakan jika wajib pajak bersangkutan tidak memiliki itikad baik merespons surat peringatan tersebut. Sepanjang melaksanakan aksi penindakan ini, petugas paling banyak membongkar papan iklan rokok.
"Yang kami temukan di lapangan, sebagian besar reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak adalah reklame rokok," papar Dwi.
Dengan melaksanakan pembongkaran reklame, dia berharap wajib pajak menjadi jera dan lebih patuh membayar pajak. Dia pun menegaskan reklame merupakan objek pajak vital karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sejalan dengan itu, perusahaan maupun perorangan yang memasang reklame mesti patuh melapor dan membayar pajak. Sebab, pajak yang dihimpun berguna untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Dharmasraya.
"Tujuan utama penertiban ini selain mengoptimalkan PAD ialah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan dan menjaga estetika tata kota Dharmasraya," tutup Dwi dilansir scientia.id. (dik)
