PAJAK DAERAH (10)

Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame

Hamida Amri Safarina
Senin, 03 Agustus 2020 | 13.01 WIB
Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame

PAJAK reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.

Adapun hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
  5. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak. Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame.

Namun, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri secara langsung maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi wajib pajak reklame. Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame berperan melakukan pelaporan dan penyetoran atas pajak reklame tersebut.

Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU PDRD. Setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.

Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota.

Berdasarkan tabel di atas, Pemerintah Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Banyuwangi menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% untuk semua jenis reklame. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi dan Padang menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklamenya.

Secara umum, pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame. Pertama, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Kedua, apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Ketiga, dalam hal nilai sewa reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana disebutkan pada poin kedua.

Adapun tata cara perhitungan nilai sewa reklame diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah. Salah satu contohnya, tata cara perhitungan nilai sewa reklame di Kota Semarang dilakukan berdasarkan perkalian antara nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame, jumlah, ukuran, dan jangka waktu penyelenggaraan reklame.

Nilai pembuatan reklame dihitung berdasarkan bahan yang digunakan dan jenisnya. Sementara itu, nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan. Kawasan dan kelas jalan diklasifikasikan menurut lokasi penempatan reklmae yang ditentukan oleh sudut pandang, lebar jalan, dan tingkat kepadatan. Pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.