KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 28 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

BERBAGAI upaya dilakukan pemerintah untuk terus mendorong roda perekonomian negara. Salah satunya dengan membentuk kawasan yang diberikan perlakuan khusus guna menghapus berbagai hambatan dalam transaksi perdagangan.

Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut berhak mendapatkan pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Simak ‘Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk suatu dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau biasa disebut dengan Dewan Kawasan. Lantas, apa itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Definisi
PENGERTIAN mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBKB) dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021.

Pada Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 disebutkan Dewan KPBKB merupakan dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBKB.

Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB. Dalam struktur organisasinya, Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Anggota dari Dewan Kawasan, antara lain menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

Selanjutnya, Dewan Kawasan dibantu oleh Sekretariat Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Dewan Kawasan diketuai oleh Sekretaris Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Selain membentuk sekretariat, Dewan Kawasan juga membentuk kelembagaan KPBKB lainnya, yaitu Badan Pengusahaan KPBKB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan dapat membentuk Badan Pengusahaan untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Badan Pengusahaan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga membuat aturan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Kemudian, tugas Badan Pengusahaan lainnya adalah menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Nanti, Badan Pengusahaan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala. Laporan tersebut disampaikan paling kurang 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT