KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12.00 WIB
Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Sumber: Humas Pemkot Bandung

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan impor yang masuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias kawasan bebas. Kawasan bebas itu salah satunya adalah Batam, Kepulauan Riau.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan impor yang masuk Batam tidak dikenakan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM. Uniknya, kendaraan bermotor impor yang mendapat fasilitas tersebut diberikan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor dengan warna dasar hijau.

“TNKB berwarna dasar: hijau, tulisan hitam untuk ranmor [kendaraan bermotor] di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No.7/2021, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Pelat nomor berwarna hijau tersebut tentu berbeda apabila dibandingkan dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya. Seperti diketahui ada 4 warna dasar pelat nomor kendaraan yang berlaku Indonesia, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau.

Adapun pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. Selanjutnya, pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor umum.

Kemudian, pelat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih berlaku untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Terakhir, seperti yang telah disebutkan, pelat nomor berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor di kawasan bebas yang mendapat fasilitas bebas bea masuk.

Nah, kendaraan dengan pelat berwarna hijau ini hanya dapat ditemukan di kawasan bebas. Sebab, kendaraan bermotor impor yang mendapat fasilitas tidak boleh keluar dari kawasan bebas. Hal ini berarti kendaraan tersebut hanya bisa digunakan di kawasan bebas tersebut, misal hanya di Batam.

“Kendaraan bermotor asal luar daerah pabean tidak dapat dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean,” bunyi Pasal 73 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2021.

Batam memang merupakan salah satu kawasan bebas atau disebut juga free trade zone (FTZ). Selain Batam, ada 3 kawasan bebas lain di Indonesia yaitu Sabang, Karimun dan Bintan. Ketentuan mengenai kawasan bebas di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 41/2021, KPBPB atau kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Sebagai suatu kawasan khusus, pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas memerlukan perlakuan khusus. Untuk kendaraan, berdasarkan penjelasan KPU Bea Cukai Batam, sebenarnya ada 2 jenis kendaraan dengan fasilitas yang ada di kawasan bebas Batam.

Pertama, kendaraan dengan fasilitas FTZ completely-build-up (CBU) atau kendaraan yang diimpor dengan kondisi utuh. Kendaraan jenis ini ditandai dengan plat nomor yang belakangnya menggunakan huruf X, Z, dan V. Untuk kendaraan jenis ini tidak boleh keluar dari Batam.

Kedua, kendaraan dengan fasilitas FTZ completely-knock-down (CKD) atau kendaraan hasil produksi kawasan bebas. Untuk kendaraan jenis ini boleh keluar dari Batam sepanjang memenuhi ketentuan. Ketentuan itu di antaranya membayarkan PPN yang sebelumnya belum dibayarkan ketika masuk Batam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.