KAMUS PAJAK

Apa Itu CRM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 10:27 WIB
Apa Itu CRM?

Ilustrasi. (foto: DJP)

DITJEN Pajak menggunakan sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.

CRM juga akan digunakan untuk menjalankan post audit terkait implementasi pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan CRM, otoritas bisa menggolongkan kriteria wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Alhasil, perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak cenderung berbeda.

Lantas, apa yang dimaksud dengan CRM?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP.

Secara lebih terperinci, risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan itu terdiri atas risiko pendaftaran (registration), pelaporan (filing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reporting).


Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Seluruh risiko tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan WP berdasarkan suatu formula atau ketentuan tertentu. Hasil analisis risiko ini kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan WP yang terdiri atas tiga peta kepatuhan berdasarkan fungsinya.

Pertama, peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.

Kedua, peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Ketiga, peta kepatuhan CRM fungsi penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pembayaran piutang pajak. Peta ini disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan WP dan/atau Penanggung Pajak, serta kemampuan membayar.

Dengan demikian, melalui CRM dapat disusun peta kepatuhan yang membuat WP terdiferensiasi secara sistematis dan terukur berdasarkan skor dan bobot risiko, serta objektif berdasarkan data. Selain itu, implementasi CRM merupakan kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan.

Kedua program tersebut memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat. Adapun implementasi CRM ini diharapkan dapat membantu DJP melayani WP dengan lebih adil dan transparan sehingga dapat mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 17:26 WIB

Dear admin, apakah boleh mengetahui sumber rujukan pada piramida kepatuhan wajib pajak? dan bagaimana indikator pengukurannya pada masing-masing tingkat kepatuhan apakah ada nilainya , rentang atau skalanya? Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024