JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang online, dengan syarat marketplace tersebut harus memenuhi 2 butir kriteria tertentu.
Nanti, nama-nama penyedia marketplace yang telah memenuhi 2 butir kriteria tertentu dan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dimuat dalam keputusan dirjen pajak.
"Direktur jenderal pajak menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain ... yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025, dikutip pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan PER-15/PJ/2025, ada 2 butir kriteria tertentu yang harus dipenuhi penyedia marketplace sebelum ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan para merchant yang berjualan di marketplace tersebut.
Pertama, penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang online harus memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Apabila penyedia marketplace sudah memenuhi kriteria di atas tetapi belum ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut pajak, maka marketplace yang bersangkutan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
Pemberitahuan yang dimaksud dapat disampaikan langsung ke kantor pajak maupun secara online melalui portal wajib pajak atau coretax system. Pemberitahuan itu dapat menjadi pertimbangan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace.
Sementara itu, bila penyedia marketplace tidak memenuhi batasan kriteria tertentu ataupun berdasarkan pertimbangan DJP, DJP dapat melakukan pencabutan penunjukan secara jabatan, atau melakukan pencabutan berdasarkan pemberitahuan penyedia marketplace itu sendiri. (dik)
