ADA APA DENGAN PAJAK?
Apa itu Advance Pricing Agreement dan Aturan Terbarunya di PP 55/2022?
Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 15:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak, serta antara otoritas pajak suatu negara dengan negara lain, masih jamak terjadi. Kondisi tersebut tak terelakkan meskipun sudah ada petunjuk pelaksanaan transfer pricing yang dituangkan dalam OECD TP Guidelines.

Merespons fenomena itu, dikembangkanlah skema resolusi sengketa transfer pricing selain corresponding adjustment dan Mutual Agreement Procedure (MAP), yakni kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal advance pricing agreement (APA).

Terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pun turut mengakomodasi aturan lebih lanjut terkait dengan penerapan APA di Indonesia. Bahkan, aturan dalam beleid tersebut menghadirkan salah satu tipe bentuk APA yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam peraturan menteri keuangan saat ini yang mengatur APA di Indonesia, yakni PMK 22/2020.

Lantas, apa itu advance pricing agreement (APA)? Apa manfaatnya bagi wajib pajak dan otoritas pajak serta apa saja tipe bentuknya? Bagaimana ketentuan APA terbaru yang diatur dalam PP 55/2022?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode terbaru Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/f-7GRCv7E8M

Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai advance pricing agreement langsung dari pakarnya? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta. 

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas! 

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
Jumat, 31 Maret 2023 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR Ternyata Ini Pentingnya Benefit Test pada Transaksi Jasa Intra-grup
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi