KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, Pemerintah Turunkan Pembiayaan Utang

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, Pemerintah Turunkan Pembiayaan Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pembiayaan utang hingga September 2022 mencapai Rp478,9 triliun, turun 26% ketimbang periode yang sama tahun lalu Rp447,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan pembiayaan utang itu sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan suku bunga global.

"Ini merupakan strategi yang tepat karena tendensi dari kondisi global, di mana suku bunga naik, dolar menguat. Ini akan memberikan kecenderungan volatilitas di pasar keuangan, termasuk pasar surat berharga dan cost of fund menjadi naik," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sri Mulyani menuturkan realisasi pembiayaan utang itu setara dengan 51% dari yang direncanakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 senilai Rp943,7 triliun.

Apabila diperinci, penerbitan SBN hingga September 2022 mencapai Rp470,9 triliun atau turun 29%. Sementara itu, realisasi pinjaman mencapai Rp8 triliun, turun 142%.

Secara umum, Sri Mulyani menilai Indonesia masih resilien di tengah kondisi pasar keuangan yang volatile akibat kenaikan inflasi dan suku bunga global. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dia menjelaskan pemerintah berupaya menurunkan issuance SBN di tengah gejolak ekonomi global. Sebab, lonjakan inflasi pada sejumlah negara maju mulai direspons dengan menaikkan suku bunga acuan sehingga dapat berpengaruh pada naiknya cost of fund.

Dalam hal ini, pemerintah akan menurunkan target penerbitan utang tunai melalui lelang pada kuartal IV/2022. Kemudian, penerbitan SBN valas akan menyesuaikan kondisi market yang volatile dan kecukupan kas negara.

Di sisi lain, pemerintah akan kembali menerbitkan SBN ritel sebagai upaya perluasan basis investor domestik, fleksibilitas pinjaman program, dan optimalisasi SBN domestik melalui SKB III.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Ini berarti kita menghindarkan dari risiko gejolak global yang sangat tinggi," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan memaparkan realisasi pembelian SBN oleh Bank Indonesia hingga 18 Oktober 2022 mencapai Rp41,55 triliun melalui skema SKB I dan Rp95,42 triliun melalui SKB III. Simak 'Nilai Utang Pemerintah Capai Rp7.236,61 Triliun Hingga Agustus 2022'

Menurutnya, pembelian SBN oleh BI menjadi bagian dari cadangan strategi pembiayaan Indonesia. Pemerintah pun telah bersiap mengamankan APBN dari gejolak tersebut agar paparan risikonya tidak meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara