PENERIMAAN NEGARA

Analisis dan Pemeriksaan PPATK Hasilkan Penerimaan Rp1,5 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Maret 2021 | 11:30 WIB
Analisis dan Pemeriksaan PPATK Hasilkan Penerimaan Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sebanyak 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan jutaan laporan-laporan lainnya pada 2020.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan PPATK telah mengeluarkan 686 hasil analisis dan 24 hasil pemeriksaan. Hasil analisis dan pemeriksaan telah didiseminasikan kepada lembaga penegak hukum dan meningkatkan penerimaan negara hingga sejumlah Rp1,5 triliun.

"Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK berkontribusi meningkatkan penerimaan negara senilai Rp1,5 triliun, termasuk adanya potensi Rp14,26 triliun untuk melihat potensi yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untuk diketahui, PPATK menerima berbagai jenis laporan sepanjang 2020. Selain LTKM, PPATK menerima 2,73 juta laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), 6,82 juta laporan transfer dana dari/ke luar neger (LTKL), 32.239 laporan transaksi penyedia barang dan/atau jasa lainnya (LTPBJ), dan 917 laporan pembawaan uang tunai (LPUT).

Dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, anggota dewan menyorot besarnya selisih antara laporan yang diterima PPATK dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang diproduksi dan diserahkan kepada penegak hukum.

Dian menerangkan hal selisih tersebut timbul karena tidak semua laporan transaksi yang diterima PPATK bisa berujung pada tindak pidana. Hanya laporan transaksi yang terindikasi mengandung tindak pidana saja yang disampaikan kepada penegak hukum.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Berdasarkan catatan PPATK, dari total 68.057 LTKM yang diterima oleh PPATK, hanya 26.125 LTKM yang diduga terkait dengan tindak pidana. Adapun LTKM yang terkait dengan tindak pidana perpajakan mencapai 1.602 LTKM.

Jika laporan yang diterima PPATK tak mengindikasikan tindak pidana maka laporan tersebut akan ditempatkan dalam basis data PPATK. Jadi, aliran dana yang bersumber dari pendapatan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan, sesungguhnya tidak ada masalah meski ada laporan atas transaksi tersebut.

"Bila nama saya dan sejumlah nama lainnya kemudian masuk dalam basis data PPATK, juga tentu tidak lepas dari status sebagai politically exposed person atau PEP," sebut Dian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024