KPP PRATAMA TEBING TINGGI

Kejar Cakupan Aktivasi Coretax, Pegawai DJP Jemput Bola ke Rumah Sakit

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 November 2025 | 20.00 WIB
Kejar Cakupan Aktivasi Coretax, Pegawai DJP Jemput Bola ke Rumah Sakit
<p>Pendampingan oleh petugas KPP Pratama Tebing Tinggi bagi petugas rumah sakit untuk aktivasi akun <em>coretax system</em>. <em>(foto: DJP)</em></p>

TEBING TINGGI, DDTCNews - Kantor pajak terus mengebut cakupan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun coretax system. Pasalnya, baru 3,32 juta wajib pajak (setara 22,53% wajib pajak yang lapor SPT Tahunan pada 2024) yang sudah melakukan aktivasi coretax system.

Sejumlah strategi dijalankan, salah satunya dengan melakukan jemput bola kepada wajib pajak. Petugas KPP Pratama Tebing Tinggi di Sumatera Utara misalnya, mendatangi RSUD Dr. H. Kumpulan Pane untuk mendampingi ratusan pegawai dalam mengaktivasi akun coretax system mereka.

"Sebanyak 111 orang peserta, yang terdiri dari staf, perawat, bidan, pranata laboratorium kesehatan, dokter, dan PNS yang bekerja di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane berhasil melakukan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Coretax DJP," tulis KPP Pratama Tebing Tinggi dalam siaran pers yang diunggah pajak.go.id, dikutip pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan jemput bola ini merupakan bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.

Apalagi, sebelumnya sudah terbit Surat Edaran Menteri PAN-RB 7/2025 tentang yang mengharuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri untuk melakukan aktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.

DJP memerinci baru 572.012 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.

Selanjutnya, ada 2,75 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax-nya. Jumlah tersebut setara dengan 20,19% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax dimaksud, baru sebanyak 1,7 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa ke depan DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi ataupun sertel.

"Kami memberikan banyak channel pendaftaran dari channel digital kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," ujar Bimo.

Wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun coretax mengingat sistem baru dimaksud digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025. Adapun kode otorisasi diperlukan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT.

"Coretax ini adalah satu akun untuk semua layanan. Artinya kalau tidak diaktivasi, tidak bisa menikmati layanan DJP. Jadi memang wajib diaktivasi kalau mau lapor SPT. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa lapor SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.