JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memanggil Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai saksi perkara korupsi pajak.
Purbaya menyatakan dirinya menghormati proses hukum berjalan, termasuk kebutuhan Kejagung memanggil pihak-pihak dari lingkungan Kemenkeu untuk dimintai keterangan.
"Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya," katanya singkat kepada awak media, di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Purbaya tidak banyak berkomentar mengenai pemanggilan Eselon I sekaligus Eks Dirjen Pajak berinisial SU oleh Kejagung. Dia juga mengaku menunggu hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejagung.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana melakukan manipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016-2020, yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus tersebut.
Dua orang yang diperiksa antara lain SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Dirjen Pajak, serta BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Kedua orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai DJP," kata Anang dalam keterangan resmi Nomor: PR – 943/028/K.3/Kph.3/11/2025. (rig)
