BERITA PAJAK HARI INI

Pegawai Dapat Citra Negatif karena SP2DK, Dirjen Pajak Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 November 2025 | 07.30 WIB
Pegawai Dapat Citra Negatif karena SP2DK, Dirjen Pajak Beri Penjelasan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai pegawainya kerap mendapat sentimen negatif akibat penerbitan surat cinta alias surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (24/11/2025).

Bimo menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir ketika menerima SP2DK karena tujuannya hanya untuk meminta keterangan. Menurutnya, penerbitan SP2DK justru untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak.

"Ini sering di-twist oleh wajib pajak, seakan-akan kami 'memeras' seperti yang diadukan di kanal Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu, justru ini hanya [minta] klarifikasi atas informasi data yang kami peroleh," katanya.

Bimo mengatakan penerbitan SP2DK merupakan bentuk pengawasan dalam penerapan sistem self-assessment. Meski otoritas memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan ketentuan perpajakan.

Penerbitan SP2DK biasanya berdasarkan data atau informasi yang dimiliki oleh otoritas baik dari internal, kementerian/lembaga, maupun pihak lainnya. Apabila hasil penelitian atas data dan informasi tersebut mengindikasikan diperlukannya penjelasan, DJP akan menerbitkan SP2DK.

Menurutnya, sistem yang kini diterapkan jauh lebih baik ketimbang era terdahulu, yakni official assessment. Pada saat itu, fiskus berwenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada setiap wajib pajak.

"Ini sebenarnya cara yang lebih manusiawi daripada sistem yang sebelumnya," ujarnya.

Perlu diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan sedikitnya 79 aduan terkait SP2DK yang disampaikan para wajib pajak melalui saluran pengaduan via Whatsapp Lapor Pak Purbaya.

Dalam laporan tersebut, wajib pajak menilai petugas pajak tidak komunikatif dalam menyampaikan SP2DK. Pegawai pajak bahkan cenderung menekankan wajib pajak berpotensi kena kurang bayar pajak yang lebih besar bila SP2DK dilanjutkan ke pemeriksaan.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan. Setelahnya, ada pembahasan soal terbitnya peraturan yang mengatur soal bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai pada 2026.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DPR Turut Soroti Penerbitan SP2DK

Anggota Komisi XI DPR Wahyu Sanjaya juga sempat menyoroti banyaknya SP2DK yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) beberapa waktu terakhir.

Wahyu mengaku mendapat keluhan dari wajib pajak yang menerima SP2DK hanya karena memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli rumah. Padahal, pemerintah yang menawarkan fasilitas pajak tersebut kepada masyarakat.

"Petugas pajak menerbitkan ribuan SP2DK yang mengasumsikan bahwasanya WP tidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tidak melihat korelasinya antara apa yang dinyatakan oleh menteri keuangan dengan kenyataan di lapangan," katanya. (DDTCNews)

Dirjen Pajak Tegaskan Komitmen Tindak Underinvoicing Sawit

DJP bakal melaksanakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan underinvoicing minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP sudah mengantongi sejumlah data wajib pajak di sektor sawit yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing. Menurutnya, DJP akan menindak semua wajib pajak yang terbukti mengekspor sawit dengan cara tidak wajar.

"Pada prinsipnya targeted audit yang seperti eksportir dengan pola-pola yang enggak wajar ini, kami akan pulihkan semuanya. Tidak ada tebang pilih," katanya. (DDTCNews)

MUI Tetapkan Fatwa Terkait Perpajakan

MUI menerbitkan beberapa fatwa terkait perpajakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini mengatur prinsip pajak yang berkeadilan sesuai dengan syariat Islam. Fatwa tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kewajiban warga negara dan pemerintah.

"Dalam hal ini pemerintah diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan," ujar Ni'am. (Kompas.com, Kontan, CNN Indonesia)

DJP Jamin Kooperatif untuk Dukung Penegakan Hukum di Kejaksaan

Bimo menegaskan institusinya selalu kooperatif untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

Bimo mengatakan DJP senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung, termasuk soal dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Tentu kami akan bekerja sama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," katanya. (DDTCNews, CNBC Indonesia)

Piloting Pelaporan Keuangan Satu Pintu Dimulai 2026

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan melakukan piloting atas financial reporting single window (FRSW) pada tahun depan.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan piloting FRSW akan dilaksanakan pada tahun depan khusus atas beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.

"Pada tahun 2026 kita akan mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk, mungkin selected dulu, untuk memastikan bahwa sistem FRSW ini bisa berjalan dengan baik," ujar Masyita. (DDTCNews)

DJBC Rilis Aturan Baru Soal Desain Pita Cukai 2026

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis peraturan baru yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2025.

Sesuai dengan judulnya, PER-17/BC/2025 dirilis sebagai ketentuan teknis yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. Selain itu, beleid tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai.

"Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 PMK No. 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai," bunyi pertimbangan PER-17/BC/2025. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.