Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut bea masuk tambahan sebesar 25% atas barang impor asal Prancis. Bea masuk terhadap barang senilai US$$1,3 miliar ini diterapkan jika Prancis tidak mundur dari rencana pengenaan pajak layanan digital (digital services tax/DST).
Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) mengumumkan tarif diusulkan untuk dikenakan terhadap kosmetik dan tas tertentu. Tarif ini tidak akan berlaku sampai 6 Januari 2021 untuk memberi waktu bagi kedua belah pihak menegosiasikan penyelesaiannya.
“USTR memutuskan untuk mengenakan tarif tambahan 25% atas produk-produk Prancis yang ditentukan dalam Lampiran A. USTR telah memutuskan untuk menangguhkan penerapan tarif tambahan hingga 180 hari,” demikian kutipan pengumuman USTR, Jumat (10/7/2020)
Adapun dalam pengumuman sebelumnya, USTR mempertimbangkan berbagai jenis barang untuk dikenakan tarif diantaranya seperti anggur dan keju. Namun, barang-barang tersebut tidak dimasukkan dalam daftar final yang diumumkan pada Jumat (10/7/2020).
USTR memutuskan pengenaan tarif ini setelah penyelidikannya menyimpulkan DST Prancis dirancang untuk mendiskriminasi perusahaan digital AS. Pasalnya, legislator Prancis menyebut proposal itu sebagai "GAFA Tax" yang merupakan singkatan dari Google, Apple, Facebook, dan Amazon.
Adapun Prancis meloloskan proposal DST tahun lalu. Namun, Prancis setuju untuk menangguhkan pemungutannya setidaknya sampai akhir tahun ini sembari menanti hasil perjanjian internasional yang berupaya untuk menstandarisasi cara pemajakan perdagangan berbasis internet.
Perancang undang-undang dan perusahaan teknologi AS mendukung upaya pemerintah untuk membuat Prancis dan negara lain membatalkan proposal pajak digitalnya. Anggota komite Senat AS mengatakan Pemerintah AS tidak memiliki pilihan lain meskipun menyadari pengenaan tarif bukan hal yang ideal.
"Tarif pembalasan tidak ideal, tetapi penolakan Pemerintah Prancis untuk mundur dari pengenaan pajak yang tidak adil ini merupakan hukuman sepihak terhadap perusahaan AS. Ini membuat pemerintah kita tidak punya pilihan," ujar Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, seperti dilansir hellenicshippingnews.com.
Tindakan ini merupakan bagian dari polemik yang meluas antara AS dan negara-negara yang mengusulkan pajak layanan digital. Pasalnya, perusahaan teknologi global yang paling sukses adalah raksasa teknologi asal Amerika. Banyak proposal yang sangat berdampak pada perusahaan tersebut.
Bulan lalu, USTR juga mengumumkan akan melakukan investigasi (section 301) terhadap pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. (kaw)