PRANCIS

Akhiri Sengketa, Google Bayar Hampir Rp15,5 Triliun ke Otoritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 17:43 WIB
Akhiri Sengketa, Google Bayar Hampir Rp15,5 Triliun ke Otoritas

Ilustrasi. (foto: theceomagazine.com)

PARIS, DDTCNews – Google sepakat untuk membayar hampir 1 miliar euro (sekitar Rp15,5 triliun) kepada otoritas pajak Prancis untuk mengakhiri sengketa. Nilai tersebut dibayarkan untuk pajak tambahan dan sanksi denda.

Google menyatakan setuju untuk membayar agar dapat mengakhiri persilisihan dengan otoritas pajak Prancis. Hal ini lantaran otoritas itu menganggap Google membayar pajak yang lebih rendah untuk operasionalnya dari 2005 hingga 2018.

“Kami saat ini telah menyelesaikan urusan pajak dan sengketa terkait di Prancis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” demikian pernyataan Google, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Uang yang dibayarkan oleh Google kepada otoritas pajak Prancis tersebut terdiri dari denda senilai 500 juta euro (sekitar Rp7,7 triliun) dan pajak tambahan senilai 465 juta euro (7,2 triliun)

Adapun penyidikan Google di Prancis pertama kali dibuka oleh jaksa penuntut anti-penipuan pada 2015 dan diikuti dengan pemeriksaan kantor pusat Google di Paris pada 2016. Penyidikan dilakukan karena Google terindikasi malakukan pengurangan pajak dengan tidak melaporkan operasional yang sesungguhnya di Prancis.

Terlebih, seperti perusahaan raksasa digital Amerika Serikat lainnya, Google juga memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Seperti diketahui, Pemerintah Irlandia menetapkan tarif pajak perusahaan hanya 12,5% dalam upaya untuk menarik perusahaan besar.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Dengan demikian, Google yang merupakan bagian dari Alphabet Inc. membayar pajak dalam jumlah minim pada sebagian besar negara di Eropa. Pasalnya, Google melaporkan hampir seluruh penjualannya di Irlandia. Hal ini dapat terjadi karena adanya celah dalam hukum pajak internasional.

Negara anggota Uni Eropa terkemuka seperti Prancis berpendapat celah itu memungkinkan raksasa digital untuk menghindari pajak yang sesuai atas keuntungan yang peroleh di suatu negara. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kantor pusat mereka di negara itu.

Oleh karena itu, meski Kantor Pusat Google Eropa berlokasi di Dublin, jaksa penuntut mengatakan perusahaan itu tidak mengungkapkan kegiatannya di Prancis. Padahal, kegiatan di Prancis berpotensi mengharuskan perusahaan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga:
Kemenkeu Klaim Teknologi Digital Bikin Pengelolaan APBN Makin Efisien

Sementara itu, Menteri Kehakiman Prancis Nicole Galoubet dan Menteri Anggaran Gerald Darmanin menyambut baik penyelesaian dari semua masalah yang diperdebatkan. Mereka menambahkan itu adalah hasil dari dua tahun kerja keras dari otoritas Perancis.

“Hasil ini adalah kabar baik bagi keuangan publik dan keadilan fiskal di Prancis,” katanya, seperti dilansir ndtv.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024