PRANCIS

QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Juli 2025 | 18.30 WIB
QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada global anti base erosion (GloBE) rules tetap berlaku atas perusahaan multinasional dari semua yurisdiksi.

QDMTT tetap berlaku meski G-7 telah sepakat untuk mengecualikan grup perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

"QDMTT akan tetap berlaku bagi perusahaan multinasional dari semua yurisdiksi," kata Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya kepada G-20, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Inclusive Framework. Suatu pajak minimum domestik bakal dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai QDMTT desainnya sejalan dengan ketentuan pajak minimum global sebagaimana termuat dalam GloBE rules.

Hingga 31 Maret 2025, terdapat 30 yurisdiksi yang pajak minimum domestiknya sudah memenuhi kualifikasi dan dinyatakan sebagai QDMTT.

Tiga puluh yurisdiksi dimaksud antara lain:

  1. Australia
  2. Austria
  3. Barbados
  4. Belgia
  5. Bulgaria
  6. Kanada
  7. Kroasia
  8. Ceko
  9. Denmark
  10. Finlandia
  11. Prancis
  12. Jerman
  13. Yunani
  14. Guernsey
  15. Hungaria
  16. Irlandia
  17. Italia
  18. Liechtenstein
  19. Luksemburg
  20. Belanda
  21. Norwegia
  22. Rumania
  23. Slovakia
  24. Slovenia
  25. Spanyol
  26. Swedia
  27. Swiss
  28. Turki
  29. Inggris
  30. Vietnam

Daftar yurisdiksi yang pajak minimum domestiknya dinyatakan memenuhi kualifikasi dan berlaku sebagai QDMTT akan diperbarui secara berkala.

Sebagai informasi, AS mengaku tetap mendukung pemajakan minimum global guna mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS) meski enggan mengadopsi GloBE rules.

AS tak bersedia untuk mengadopsi GloBE rules mengingat yurisdiksi tersebut sudah memiliki sistem pemajakan minimum global tersendiri dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang sudah diberlakukan pada 2017. Bila AS mengadopsi GloBE rules, grup perusahaan AS akan terbebani 2 sistem pemajakan minimum global secara sekaligus.

Dengan sikap tersebut dan dikecualikannya grup perusahaan multinasional AS dari IIR dan UTPR maka grup perusahaan multinasional yang bermarkas di AS akan dikenai pajak minimum global tersendiri yang bernama global intangible low-taxed income (GILTI). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.