Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.
Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.
"Seiring dengan penerapan GloBE rules oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada 2024, naskah commentary diperbarui guna memasukkan administrative guidance yang disetujui Inclusive Framework sebelum akhir Maret 2025," sebut OECD, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Sebagai informasi, GloBE diimplementasikan oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sebagai common approach. Selaku common approach, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kebebasan untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi GloBE.
Namun, dalam hal yurisdiksi memilih untuk mengadopsi GloBE maka yurisdiksi dimaksud harus mengimplementasikan dan mengadministrasikan GlobE secara konsisten dan sejalan dengan GloBE rules serta commentary-nya.
"Konsistensi dalam penerapan dan pengadministrasian GloBE rules diperlukan untuk menghasilkan sistem pajak yang transparan, komprehensif, berkepastian, serta menghindari risiko pemajakan berganda atau pemajakan berlebih," tulis OECD dalam commentary.
GloBE rules adalah template bagi yurisdiksi untuk mengadopsi GloBE, sedangkan commentary adalah naskah yang memandu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menginterpretasikan GloBE.
"Commentary bertujuan menciptakan penafsiran yang konsisten atas GloBE rules. Commentary menjelaskan hasil yang diharapkan dari GloBE rules serta memberikan klarifikasi atas makna dari istilah tertentu," tulis OECD.
Mengingat commentary memiliki peran penting dalam mendukung implementasi GloBE, Indonesia telah mewajibkan para pihak untuk memaknai GloBE dalam PMK 136/2024 sejalan dengan ketentuan dalam GloBE.
Selain model rules dan commentary, dokumen-dokumen GloBE yang perlu diperhatikan antara lain examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours & penalty relief.
"Kalau ada perbedaan makna maka akan mengacu ke model rules. Ini bentuk kehati-hatian karena tidak semua terminologi dalam bahasa Inggris dapat ditemukan padanan dalam bahasa Indonesia yang pas," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti.
Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.
Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas harus membayar pajak tambahan (top-up tax) dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif. (rig)