PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Akhir Maret 2022, Pemerintah Bakal Tawarkan SBSN kepada Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:00 WIB
Akhir Maret 2022, Pemerintah Bakal Tawarkan SBSN kepada Peserta PPS

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menawarkan surat berharga syariah negara (SBSN) kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir Maret 2022.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SBSN atau sukuk tersebut ditetapkan memiliki tenor 20 tahun. Hanya saja, ia belum memberikan proyeksi yield dan kupon atas SBSN tersebut.

“Itu akan kami tawarkan akhir bulan depan. Untuk bisa memesannya peserta PPS dapat menghubungi mitra distribusi SBSN,” katanya dikutip pada Selasa (23/2/2022).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pemerintah telah menunjuk dealer utama SBSN, antara lain PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk., Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Dealer selanjutnya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebelum SBNS ditawarkan, peserta PPS dapat memesan surat berharga negara (SBN) lainnya terlebih dahulu per 25 Februari 2022.

Pada tahap pertama tersebut, pemerintah akan menawarkan surat utang negara (SUN) denominasi rupiah tenor 6 tahun dengan yield 5,37%-5,62%. Llau, SUN denominasi dolar AS bertenor 10 tahun dengan yield 2,8%-3,15%. Keduanya diberikan kupon dengan jenis fixed rate.

Ketentuan SBN khusus PPS dibuat untuk menawarkan kepada peserta yang ingin mendapatkan tarif PPh final terendah. Selain SBN, pemerintah juga memberikan opsi investasi dalam bentuk lainnya, yaitu SDA dan energi terbarukan.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

“SBN khusus PPS ini intinya dibuka hingga 30 September 2022. Saat ini diserahkan ke wajib pajak, mereka mau investasi di mana. Tugas kami menyediakan instrumen SBN. Apabila wajib pajak ingin investasi, kami menyediakan 3 instrumen,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Luky, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menawarkan SUN denominasi rupiah, SUN denominasi dolar AS, dan SBSN sekaligus.

“Seiring dengan berjalannya waktu kami lihat demand-nya. Kami bisa saja terbitkan langsung 3 tenor tersebut,” jelas Luky. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah