KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah 34%

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 17:20 WIB
Airlangga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah 34%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional saat ini telah mencapai Rp237,06 triliun atau 34,1% dari total anggaran Rp695,2 triliun.

"Penyerapan anggaran sebesar tadi dilaporkan sebesar 34,1% dari pagu year to date dari Rp695 triliun. Ini secara month to month ada kenaikan 30,9%, dan masuk ke September trennya sudah naik," katanya dalam konferensi video, Senin (14/9/2020).

Airlangga tidak memerinci realisasi anggaran pada setiap program. Namun demikian, ia mencontohkan realisasi penyerapan anggaran pada sektor kesehatan tercatat Rp27,66 triliun atau 31,6% dari pagu anggaran Rp87,55 triliun.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sementara itu, realisasi anggaran dari pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tercatat Rp29,37 triliun atau 27,68% dari pagu Rp106,11 triliun.

Menurut Airlangga, pemerintah akan terus menggenjot realisasi penyerapan anggaran tersebut, terutama pada program yang termasuk jaring pengaman sosial, seperti perintah Presiden Joko Widodo.

Presiden, lanjutnya, juga menginstruksikan untuk merealokasi dana insentif untuk sektor pariwisata yang tidak terpakai untuk pengadaan vaksin secara mandiri.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pada awal tahun, pemerintah sempat menganggarkan insentif sektor pariwisata, misalnya berupa diskon tarif pesawat dan hibah kepada 10 daerah prioritas yang membebaskan pajak hotel dan restoran.

"Pada insentif pariwisata yang anggarannya sudah ada, ini untuk dikaitkan dengan pengadaan vaksin secara mandiri apabila clinical trial sudah sudah selesai," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024