BELGIA

Airbnb Setuju Data Transaksi Digital Disetorkan Kepada Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 10:21 WIB
Airbnb Setuju Data Transaksi Digital Disetorkan Kepada Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Platform akomodasi turis asal Amerika Serikat (AS), Airbnb menyambut baik kesepakatan Uni Eropa tentang pelaporan penjualan untuk kepentingan pajak kegiatan ekonomi digital di pasar Eropa.

Airbnb mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital dengan mewajibkan para penyedia layanan untuk memberikan data penjualan atau transaksi kepada otoritas pajak. Airbnb menilai kewajiban pelaporan data penjualan perlu standardisasi.

"Kami ingin menjadi mitra yang baik dalam masalah perpajakan dan tindakan ini memungkinkan kami bekerja sama dengan lebih banyak pemerintah guna membantu pemilik properti mengikuti aturan," tulis keterangan Airbnb dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pekan lalu, Dewan Uni Eropa mengadopsi aturan baru untuk meningkatkan kerja sama administrasi negara anggota di bidang perpajakan. Aturan tersebut mewajibkan operator platform digital yang beroperasi di Uni Eropa menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli seperti Amazon dan Airbnb. Kewajiban pelaporan data juga berlaku untuk platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Ketentuan tersebut efektif berlaku pada 1 Januari 2023.

Dewan Uni Eropa menyebutkan revisi kerja sama administrasi di bidang perpajakan memungkinkan otoritas pajak negara anggota mendeteksi pendapatan yang diperoleh wajib pajak melalui platform digital.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Nanti, data dan informasi yang dikumpulkan akan menentukan kewajiban perpajakan yang relevan bagi yang mendapatkan penghasilan secara daring. Kewajiban pelaporan data ini juga makin urgen manakala kegiatan ekonomi digital makin tinggi.

Bila tidak diantisipasi, banyak negara anggota Uni Eropa yang bakal kehilangan potensi penerimaan karena bisnis online pada umumnya tidak atau belum membayar pajak.

"Situasi ini menciptakan kehilangan pendapatan pajak dari negara anggota dan menciptakan ketidaksetaraan dibandingkan bisnis komersial konvensional dan toko tradisional," tulis pernyataan Dewan Uni Eropa seperti dilansir macaubusiness.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?