Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan agar penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi makin kuat. Upaya otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/4/2021).
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset juga dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.
“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujarnya.
Eka mengatakan salah satu tujuan dalam Rencana Strategis DJP 2020 – 2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.
Strategi tersebut, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.
Selain mengenai penegakan hukum pidana perpajakan, ada pula bahasan tentang rencana DJP terkait dengan pelaksanaan evaluasi putusan pengadilan. Hasil putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki aturan perpajakan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut pembuktian dan penelusuran aset.
Eka mengatakan telah disusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar.
“Diharapkan kebijakan, strategi dan rencana kerja dilaksanakan dengan harmoni dan sinkron sehingga menghasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi negara,” katanya. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya evaluasi hasil putusan pengadilan sebagai rujukan perbaikan regulasi memiliki manfaat ganda. Pertama, perbaikan regulasi dengan basis fatwa hukum diharapkan mampu menekan potensi terjadinya sengketa yang berulang dengan wajib pajak.
Kedua, evaluasi menjadi basis otoritas melakukan perbaikan dalam implementasi proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan demikian, upaya menekan sengketa pajak yang mengalir ke pengadilan mulai diupayakan dari sisi hulu.
"Jadi sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya," tuturnya. Simak ‘Sengketa Pajak Terus Meningkat, DJP Bakal Evaluasi Putusan Pengadilan’. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas melakukan segmentasi untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi wajib pajak pada segmen yang berbeda.
“Terhadap segmen wajib pajak tertentu dapat dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif, sedangkan terhadap segmen wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan. Kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat,” ujarnya. (Kontan)
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan selama 2020, otoritas melakukan pemeriksaan Bukper terhadap 1.310 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan Bukper telah diselesaikan terhadap 450 wajib pajak.
“Di antaranya, 279 wajib pajak, telah menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Eka. Simak ‘Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu’. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus mengawal dan mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dari sisi penerimaan. Khusus di bidang pajak, sejumlah strategi diarahkan untuk mencegah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
"Di dalam penerimaan negara yang bersumber dari pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," katanya. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak’. (DDTCNews)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terus mendorong pemberian insentif untuk memulihkan film dari dampak pandemi Covid-19.
Sandi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk memulihkan industri film beserta sektor pendukungnya, seperti bioskop. Secara bersamaan, dia juga mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk usaha bioskop.
"Stimulus untuk industri film juga masih dalam progres. Begitu pun dengan insentif untuk tax rebate karena ini ranahnya ada di pemerintah daerah. Jadi, akan kami monitor," katanya. (DDTCNews) (kaw)