JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/2/2025).
PP tersebut merupakan salah satu dari 23 PP yang hendak disusun pemerintah berdasarkan Keppres No. 4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. PP tentang BKC Berupa MBDK merupakan PP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.
"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2025.
Secara umum, PP tentang BKC Berupa MBDK bakal mengatur cakupan MBDK yang dipungut cukai, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai, tarif cukai, saat pelunasan cukai, hingga fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai.
PP dimaksud juga akan memerinci alokasi pendapatan cukai MBDK, mekanisme pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.
Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025.
Selain penyusunan PP MBDK kena cukai, ada pula ulasan terkait dengan progres aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Ada juga bahasan mengenai tax ratio 2024, surat teguran via coretax, PPh final PHTB dilaporkan lewat SPT Masa Unifikasi, dan lain sebagainya.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menegaskan cukai tidak akan dikenakan secara menyeluruh mengingat produk MDBK bisa dijual secara on-trade dan off-trade.
Perlu diketahui, on-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.
"Mana yang akan dikenakan? Ini kita masih lakukan pembahasan secara teknis. Namun, kami akan tetap memperhatikan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya," ujar Akbar. (DDTCNews)
Pemerintah akan segera menyelesaikan initial memorandum yang diperlukan guna mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, initial memorandum masih dirampungkan dan akan dikirimkan ke OECD pada bulan depan.
"Kami akan segera memasukkan initial memorandum untuk OECD. Harapannya, sudah masuk pada Maret 2025," katanya. (DDTCNews)
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2024 hanya 10,08%, lebih rendah ketimbang tax ratio 2023 sebesar 10,31%.
Rasio perpajakan merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan yang dikumpulkan pada suatu masa dan PDB pada masa yang sama. Dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.232,7 triliun dan PDB nominal senilai Rp22.139 triliun pada 2024, tax ratio menjadi 10,08%.
"Perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139,0 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau US$4.960,3," tulis BPS. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Coretax administration system memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengirimkan surat teguran secara langsung ke akun wajib pajak.
DJP menyatakan surat teguran diterbitkan secara otomatis berdasarkan data perpajakan yang dikelola DJP. Surat teguran diterbitkan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi," tulis DJP. (DDTCNews)
DJP menyatakan aplikasi M-Pajak akan tetap digunakan meski coretax administration system telah diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti aplikasi M-Pajak masih bisa digunakan sebagai sarana pemberian informasi perpajakan. Menurutnya, DJP bahkan berencana mengintegrasikan M-Pajak dengan coretax system.
"Aplikasi M-Pajak ke depannya akan dikembangkan agar terintegrasi dengan coretax," katanya. (DDTCNews)
PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah disetor sendiri atau telah dipungut kini wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Pelaporan SPT Masa PPh unifikasi tersebut perlu dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyetor sendiri PPh terutang. Kewajiban ini juga berlaku bagi instansi pemerintah yang melakukan pemotongan PPh atas PHTB. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 199 PMK 81/2024.
“PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah disetor sendiri, dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipungut atas PHTB dan PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya wajib dilaporkan kepada dirjen pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi…,” bunyi Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024. (DDTCNews)
Uni Eropa akan melakukan retaliasi jika Amerika Serikat (AS) benar-benar menerapkan bea masuk atas barang dari negara-negara anggota Uni Eropa.
Perdana Menteri Polandia Donald Tusk mengatakan Uni Eropa tetap berupaya mencegah terjadinya perang dagang antara AS dan Uni Eropa. Namun, retaliasi akan diterapkan jika AS mengenakan bea masuk secara sewenang-wenang terhadap produk Uni Eropa.
"Kita tidak boleh kehilangan akal sehat. Pada saat yang sama, kita tidak boleh mengorbankan harga diri dan kepercayaan diri Eropa. Ini tidak mudah, tetapi kita lihat saja nanti," katanya. (DDTCNews)