KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Februari 2025 | 17.00 WIB
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Hendri Z menjelaskan tersangka MI selaku direktur PT SC ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Selama 2015 dan 2016, tersangka melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN Rp508,47 juta dari pelanggan. Namun, uang PPN yang dipungut itu tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPN," katanya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Hendri, tersangka telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, pengungkapan itu belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga potensi kerugian pendapatan negara menjadi Rp508,47 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda sebesar 300%.

Sebelum dilakukannya pemidanaan atas tersangka, lanjut Hendri, kantor pajak telah memberikan imbauan kepada tersangka untuk melunasi kewajiban pajak. Namun, tersangka mengabaikan imbauan tersebut.

"Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka MI untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi," ujarnya.

Namun, lanjut Hendri, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pelunasan sehingga kantor pajak memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus menangani setiap tindak pidana di bidang perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.