BERITA PAJAK HARI INI

Seluruh PKP Kini Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur, Ini Catatan Pentingnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Februari 2025 | 09.00 WIB
Seluruh PKP Kini Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur, Ini Catatan Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/2/2025).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

“Menetapkan pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host,” bunyi diktum pertama KEP-54/PJ/2025.

PKP tertentu yang dimaksud adalah PKP selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025. Adapun KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025 sebelumnya membatasi penggunaan aplikasi legacy terhadap PKP yang minimal membuat 10.000 faktur pajak per bulan.

Dengan demikian, adanya KEP-54/PJ/2025 membuat seluruh PKP kini juga dapat menggunakan e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host. Meski begitu, PKP juga tetap dapat membuat faktur pajak melalui coretax system.

Alhasil, terdapat 3 aplikasi pembuatan faktur pajak yang kini bisa digunakan. Ketiga saluran tersebut meliputi: Coretax DJP; Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan coretax system; dan aplikasi e-faktur client desktop. Ketentuan ini berlaku sejak 12 Februari 2025.

Kendati demikian, terdapat 2 PKP yang dikecualikan dari ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop, yaitu PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur keluaran dengan Kode Transaksi 07 (faktur pajak untuk penyerahan ke tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus/KEK).

Aplikasi e-faktur tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur dengan kode 07 karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem DJBC dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya terkoneksi dengan coretax system.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT masa PPN tetap dilakukan melalui coretax system. Adapun data faktur pajak dari e-faktur client desktop akan tersedia paling lambat H+2 penerbitan faktur untuk selanjutnya dapat diproses dalam pembuatan SPT Masa PPN di coretax system.

Selain topik aplikasi e-faktur, ada pula ulasan mengenai peraturan baru yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak. Kemudian, ada juga bahasan perbaikan coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Retur dan Pembatalan Faktur Pajak Dibuat Via Coretax

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025, PKP bisa menggunakan aplikasi e-faktur desktop hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantian atas faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur desktop.

Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiganya hanya bisa dilakukan melalui coretax system.

"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN dibuat melalui coretax DJP," tulis DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews/Kontan)

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak.

Penerbitan PER-10/PJ/2024 ini sejalan dengan penerapan coretax system mulai 1 Januari 2025. DJP juga menyebut perlu penataan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.

"Penataan ketentuan perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, termasuk melalui penyederhanaan dan penyesuaian pengaturan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/PJ/2024. (DDTCNews)

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Komisi XI DPR memberikan waktu hingga April 2025 kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan perbaikan atas coretax system.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen saat ini memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan perbaikan sehingga penerapan coretax system tidak mengganggu penerimaan negara.

"Kami beri kesempatan sampai SPT selesai. Jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara sistem IT," katanya selepas rapat bersama Kemenkeu. (DDTCNews)

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.

PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.

"Untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyi pertimbangan PER-23/BC/2024. (DDTCNews)

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

DJP mencatat sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.

Periode penyampaian SPT Tahunan 2024 dimulai sejak 1 Januari 2025. Dalam keterangan tertulis DJP No. KT-06/2025, disebutkan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.