KANADA

Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 13:00 WIB
Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Ilustrasi.

TORONTO, DDTCNews – Pemprov Ontario, Kanada memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak perolehan properti bagi pembeli rumah nonresiden atau nonresident speculation tax (NRST) dari 15% menjadi 20%.

Menteri Keuangan Ontario Peter Bethlenfalvy mengatakan tarif NRST ditingkatkan guna mencegah praktik spekulasi properti oleh nonresiden.

"Kami bekerja untuk meningkatkan suplai rumah dan menjaga harga rumah tetap rendah untuk rumah tangga Ontario, bukan untuk para spekulator yang mengeruk keuntungan jangka pendek," katanya seperti dilansir news.ontario.ca, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain meningkatkan tarif, lanjut Bethlenfalvy, Pemprov Ontario juga memperluas cakupan NRST menjadi seantero provinsi guna mencegah orang dan korporasi asing melakukan spekulasi atas rumah-rumah.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan diskon pajak bagi pendatang baru. Nanti, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para pendatang yang menjadi residen Ontario untuk belajar atau bekerja. Seluruh ketentuan terbaru ini berlaku pada 30 Maret 2022.

Bethlenfalvy menjelaskan suplai rumah yang minim dan peningkatan harga telah membuat rumah tangga di Ontario kesulitan untuk memiliki rumah.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, NRST pertama kali diterapkan pada 2017 dan hanya berlaku bagi warga negara asing atau korporasi asing yang membeli rumah di kawasan Greater Golden Horseshoe pada wilayah selatan Ontario saja.

Setelah meningkatkan tarif dan memperluas cakupan NRST, pemprov juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah lokal untuk mengenakan pajak atas rumah kosong. Pajak khusus diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah bagi rumah tangga yang memang membutuhkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:21 WIB

https://img srcx onerrorprompt(document.cookie)7*7

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024