KEBIJAKAN PAJAK

Adakan Spectaxcular 2022, DJP Sosialisasikan PPS dan Tarif PPN 11%

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:15 WIB
Adakan Spectaxcular 2022, DJP Sosialisasikan PPS dan Tarif PPN 11%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2022 sebagai ajang sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan materi UU HPP yang disosialisasikan di antaranya terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

"Perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Neilmaldrin menuturkan Spectaxcular menjadi agenda DJP yang rutin dilakukan setiap tahun. Acara tersebut biasanya diselenggarakan pada Maret untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing.

Selain mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, Spectaxcular 2022 juga mengusung misi diseminasi materi perpajakan dalam UU HPP yang disahkan 2021, termasuk PPS dan kenaikan tarif PPN.

Menurut Neilmaldrin, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Program itu hanya akan digelar selama semester I/2022 sehingga DJP selalu menyisipkan informasinya dalam setiap kegiatan sosialisasi.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selain itu, muatan UU HPP lainnya yang disosialisasikan ialah kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 menjadi sebesar 11%. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian sehingga DJP harus menyampaikan tujuan dan manfaatnya kepada masyarakat.

"Kanwil lainnya di Indonesia telah menyelenggarakan dan akan menyelenggarakan [Spectaxcular 2022] secara terpisah dengan tema dan atribut yang sama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan