INGGRIS

Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 19:00 WIB
Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Shell akan membayar pajak senilai kurang lebih US$2 miliar atau sekitar Rp31,2 triliun di Inggris dan Uni Eropa menyusul diberlakukannya windfall tax di 2 yurisdiksi tersebut.

Dengan ini, Shell untuk pertama kalinya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Inggris setelah sempat tak membayar pajak penghasilan dalam 6 tahun terakhir ini atau sejak 2017.

"Dampak yang timbul dari solidarity contribution oleh Uni Eropa dan energy profits levy oleh Inggris terhadap pendapatan perusahaan diperkirakan sekitar US$2 miliar," sebut Shell dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Shell menyebut tidak ada pajak yang terutang di Inggris sejak 2017 disebabkan oleh biaya penanaman modal di Laut Utara. Shell masih belum memperoleh laba dari investasi tersebut sehingga belum berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah Inggris.

Akibat adanya windfall tax, Shell mengaku akan mengevaluasi seluruh rencana penanaman modalnya. Evaluasi dilakukan terutama atas rencana investasi di Inggris.

Chairman Shell UK David Bunch mengatakan Shell sesungguhnya memiliki rencana penanaman modal senilai £25 miliar di Inggris untuk 10 tahun ke depan. Untuk mendukung investasi, lanjut Bunch, perusahaan membutuhkan stabilitas kebijakan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Sektor energi memerlukan keyakinan bahwa ke depan akan ada iklim investasi yang stabil setelah melalui masa ketidakpastian," ujar Bunch seperti dilansir cnbc.com.

Di Inggris, perusahaan migas diwajibkan membayar windfall tax sebesar 35% hingga 31 Maret 2028, meningkat dari tarif sebelumnya yang sebesar 25%. Kebijakan ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar untuk 6 tahun ke depan.

Sementara itu, negara-negara Uni Eropa telah bersepakat untuk mengenakan windfall tax sebesar 33% atas excess profit yang diperoleh perusahaan migas. Excess profit adalah laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba pada 2018 hingga 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional