AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Ada Tax Haven, Ini Daftar Negara Pengirim Data Keuangan ke Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 10:43 WIB
Ada Tax Haven, Ini Daftar Negara Pengirim Data Keuangan ke Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bakal mendapatkan informasi keuangan warga Indonesia yang berada di 94 yurisdiksi pada tahun ini. Data ini didapatkan dalam konteks implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Daftar ke-94 yurisdiksi ini dipaparkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Pengumuman No. PENG-04/PJ/2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Selain 94 yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan informasi ke otoritas di Indonesia, pengumuman yang ditetapkan pada 25 Maret 2019 ini juga menjabarkan daftar 81 yurisdiksi yang akan mendapatkan informasi mengenai akun warganya di Tanah Air.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Jika dilihat dari daftar tersebut, ada 8 yurisdiksi yang masuk daftar hitam (blacklist) tax haven Uni Eropa yang akan memberikan informasi keuangan kepada otoritas Indonesia. Kedelapan yurisdiksi ini adalah Samoa, Aruba, Barbados, Belize, Bermuda, Marshall Islands, United Arab Emirates, dan Vanuatu.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dari 8 negara itu, pertukaran yang bersifat resiprokal hanya untuk Samoa, Aruba, Barbados, Belize, dan Vanuatu. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengirim informasi keuangan milik warga Bermuda, Marshall Islands, dan United Arab Emirates yang ada di Tanah Air.

Seperti diketahui, jumlah yurisdiksi ini naik dari tahun lalu 66 yurisdiksi partisipan dan 54 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam pertukaran informasi pada tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) sudah mengantongi data aset keuangan warga Indonesia di yurisdiksi lain senilai Rp1.300 triliun.

Tahun ini, pemerintah akan memaksimalkan implementasi AEoI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apalagi, windfall dari komoditas yang terjadi tahun lalu – sehingga mengamankan kinerja fiskal – diperkirakan tidak terjadi lagi pada 2019.

Adapun daftar lengkap 94 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan