RAPBN 2021

Ada Risiko Shortfall, Target Penerimaan Perpajakan 2021 Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 16:51 WIB
Ada Risiko Shortfall, Target Penerimaan Perpajakan 2021 Dipangkas

Ilustrasi. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Target penerimaan perpajakan yang tertuang dalam rancangan APBN (RAPBN) 2021 diputuskan untuk direvisi menjadi Rp1.444,5 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1.481,9 triliun.

Revisi target penerimaan perpajakan tersebut diambil setelah pemerintah dan Panja Asumsi Makro, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati keputusan tersebut.

Anggota Banggar DPR Salim Fakhry mengatakan keputusan merevisi target penerimaan pajak pada 2021 tersebut disebabkan adanya risiko target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai.

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

"Ada risiko [realisasi] penerimaan pajak 2020 akan lebih rendah dari target dalam Peraturan Presiden No. 72/2020 sehingga turut memengaruhi proyeksi penerimaan pajak tahun 2021," katanya, Jumat (25/9/2020).

Secara terperinci, target penerimaan PPh migas ditetapkan naik dari sebesar Rp41,17 triliun menjadi Rp45,77 triliun. Target penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan naik dari Rp213,43 triliun menjadi Rp214,96 triliun.

Target bea masuk dan bea keluar tidak berubah, sedangkan target penerimaan cukai naik dari target awal sebesar Rp178,47 triliun menjadi Rp180 triliun.

Baca Juga:
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Target penerimaan pajak nonmigas turun dari Rp1.227,33 triliun menjadi Rp1.183,81 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 5%, rasio perpajakan atau tax ratio pada 2021 diperkirakan hanya sebesar 8,18%.

Fakhry yang juga berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada pemerintah untuk tidak mengenakan cukai atas penggunaan kantong plastik karena komoditas tersebut dinilai masih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan hingga Agustus 2020 tercatat terkontraksi makin dalam, atau di luar ekspektasi pemerintah yang memprediksi penerimaan perpajakan turun 10% (yoy).

Penerimaan perpajakan per Agustus 2020 tercatat sudah terkontraksi hingga -13,39% dengan nilai Rp798,1 triliun. Nominal ini masih 56,82% dari target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp1.404,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi