KOTA TANJUNGPINANG

Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:01 WIB
Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Tanjungpinang resmi naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan perda akan diberlakukan mulai Februari 2024.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang kalau SK wali kota sudah terbit," ujar Said, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Terdapat 3 lapisan tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda 1/2023, yakni 0,1% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dan 0,3% untuk objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar.

Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku di Kota Tanjungpinang adalah sebesar 0,1% untuk objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Perubahan tarif ini akan berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. "Untuk itu, BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini," ujar Said seperti dilansir deltakepri.co.id.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Kenaikan tarif PBB akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian NJOP. Menurut Said, Pemkot Tanjungpinang sama sekali belum pernah menyesuaikan NJOP terhitung sejak dialihkannya pengelolaan NJOP dari pusat ke daerah pada 2013.

Saat ini, NJOP di Kota Tanjungpinang tak lebih dari Rp10.000 per meter. Nilai tersebut perlu disesuaikan dengan harga pasar terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT