KABUPATEN KUDUS

Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 18:02 WIB
Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan fasilitas pemutihan atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan pembebasan denda diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Eko, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Eko mengatakan pembayaran tunggakan PBB setelah 31 Agustus 2023 akan dikenai sanksi. "Setelahnya, yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujar Eko seperti dilansir headtopics.com.

Eko berharap pembebasan denda dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan dan mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai tunggakan tersebut sudah lebih rendah bila dibandingkan nilai tunggakan saat kewenangan PBB pertama kali dilimpahkan ke Pemkab Kudus pada 2013.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Seperti diketahui, kewenangan untuk memungut PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) resmi dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) seiring dengan diundangkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

UU PDRD mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Meski demikian, pengelolaan PBB-P2 baru beralih dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot paling lambat pada 1 Januari 2014.

Terhitung sejak diundangkannya UU PDRD hingga 31 Desember 2013, menteri keuangan bersama menteri dalam negeri mendapatkan tugas untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 dari pusat ke pemkab/pemkot. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Selasa, 26 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA CIMAHI

Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan