KOTA BANJARMASIN

Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:35 WIB
Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Timur optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan tetap mengalami pertumbuhan secara tahunan meskipun ada pandemi virus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengatakan saat ini berbagai restoran dan kafe mulai kembali beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia meyakini penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun tetap akan tumbuh sekitar 11%.

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini kita masih ada peningkatan meskipun di masa pandemi ini," katanya, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Subhan mengatakan semula Pemkot Banjarmasin menargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp51 miliar. Namun, pandemi virus Corona menyebabkan pemkot merevisi target menjadi hanya Rp40 miliar. Target itu masih tumbuh 11,11% dari target tahun lalu yang senilai Rp36 miliar.

Dia mengatakan penerimaan pajak restoran di Banjarmasin saat ini juga mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan dibukanya kembali berbagai restoran dan kafe di kota tersebut. Sebelumnya, para pemilik usaha sempat menutup tempat restoran dan kafenya karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.

Setelah PSBB berakhir, restoran dan kafe di Banjarmasin mulai dibuka secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurut Subhan, peningkatan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 50% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Dengan sudah dibukanya restoran dan kafe-kafe ini, tentunya akan ada peningkatan dari sektor pajak restoran tersebut. Hanya saja, kalau biasanya mereka bisa menampung 200 pengunjung, dengan protokol Covid-19 ini, mereka hanya tinggal separuhnya saja," ujarnya, dikutip dari Klikkalsel.com.

Tidak hanya pajak restoran, pandemi virus Corona juga menyebabkan pemkot merevisi target pendapatan pajak secara keseluruhan. Awalnya, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan senilai Rp367 miliar. Sekarang, target dipangkas 30,7% menjadi hanya Rp254 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak