KOTA BANJARBARU

Ada Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diberikan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diberikan

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) M. Rustam mengatakan wali kota mengadakan program pemutihan itu untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PBB. Kebijakan itu juga untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami menyadari tingkat kemampuan masyarakat menurun karena pandemi. Akhirnya Pak Wali Kota [Aditya Mufti Ariffin] mengambil keputusan ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rustam mengatakan pemutihan denda PBB tersebut bersifat menyeluruh. Artinya, pembebasan denda akan diberikan tanpa memperhitungkan lamanya tunggakan dan nilai denda yang dimiliki wajib pajak.

Sejauh ini, Rustam mencatat masih banyak masyarakat yang memiliki kewajiban membayar denda karena menunggak PBB. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tunggakan hingga 4 tahun.

Dengan pemberian pemutihan tersebut, dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mulai patuh membayar PBB lantaran cukup membayar pokok tunggakan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Mau dari kapan pun dendanya, kami putihkan. Yang penting bayar pokoknya," ujarnya.

Menurut Rustam, kepatuhan masyarakat membayar PBB juga penting karena akan dipertimbangkan dalam mengurus pembuatan izin tertentu. Misalnya, ketika harus membuat izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya yakni tanda lunas PBB.

Rustam menambahkan Pemkot Banjarbaru juga pernah mengadakan program serupa pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Hanya saja, pemberian pemutihan saat itu bersifat tergantung permintaan sedangkan saat ini sudah otomatis.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Sudah otomatis diputihkan, tidak perlu mengajukan atau meminta permohonan," imbuhnya, seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Saat ini, BPPRD Kota Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021 yang akan jatuh tempo pada 30 September. Pemkot juga menyiapkan hadian 5 unit motor untuk mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?