APBN KITA

Ada Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Kinerja Pajak Hingga Juli 2022

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Ada Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Kinerja Pajak Hingga Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2022. (Youtube Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 58,8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 senilai Rp1.028,5 triliun. Angka itu juga setara dengan 69,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Target ini target di Perpres yang sudah dinaikkan, tapi tetap bisa mengalami penerimaan yang cukup impresif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mencatatkan tren terus positif sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut sejalan dengan tren pemulihan ekonomi. Pada saat bersamaan, basis penerimaan pada 2021 juga rendah.

Kinerja penerimaan pajak juga sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta pengurangan insentif pajak secara bertahap.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas senilai Rp595 triliun atau 79,4% dari target. Penerimaan PPN dan PPnBM Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target. Penerimaan PBB dan pajak lainnya senilai Rp6,6 triliun atau 20,5% dari target. Penerimaan PPh migas senilai Rp49,2 triliun atau 76,1% dari target.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Secara bulanan, penerimaan pajak pada Juli 2022 mengalami pertumbuhan 61,8%, melambat dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 80,4%. Hal itu terjadi karena hingga Juni 2022, ada pelaksanaan PPS yang tidak akan terulang.

Menurutnya, penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi yang impresif. "Tentu dana ini nanti dipakai untuk bantalan-bantalan shock absorber, baik untuk subsidi, kompensasi, bansos, serta berbagai belanja pemerintah yang lain," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT