YUNANI

Ada Insentif Pajak Mobil Listrik, Tesla Langsung Ekspansi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:22 WIB
Ada Insentif Pajak Mobil Listrik, Tesla Langsung Ekspansi

Sebuah kendaraan perbaikan mobil Tesla berangkat dari pusat layanan Tesla di San Diego, California, Amerika Serikat, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/REUTERS / Mike Blake/pras/djo

ATHENA, DDTCNews—Seiring dengan adanya berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik di Yunani, Tesla, Inc.—pabrikan mobil listrik asal AS—bersiap memperluas jangkauan pemasaran ke negara tersebut.

"Kami mempersiapkan entri baru yang menarik di Yunani dan akan memimpin tim baru kami di Athena untuk bertemu langsung dengan pelanggan," tulis keterangan resmi Tesla dikutip Selasa (28/7/2020).

Saat ini, Tesla membuka lowongan pekerjaan untuk posisi manager distribusi dan pemasaran di Yunani. Mereka berharap bisa mendukung kebijakan ambisius Yunani yang menginginkan populasi mobil listrik meningkat dalam satu dekade ke depan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ekspansi Tesla di Yunani sudah mulai dijajaki sejak Februari 2020 dengan bertemu langsung dengan pemerintah. Tesla juga sempat mengenalkan kendaraan listrik yang tidak memerlukan waktu lama untuk mengisi daya secara penuh atau teknologi supercharger.

Pemerintah Yunani sebelumnya mengeluarkan serangkaian rencana paket kebijakan untuk meningkatkan populasi mobil listrik di jalan raya. Pada fase pertama, insentif ditawarkan kepada individu dan perusahaan yang akan membeli mobil listrik.

Alokasi dana tersebut akan digelontorkan dalam bentuk subsidi bagi calon pembeli mobil listrik. Dalam subsidi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sampai dengan €100 juta atau Rp1,7 triliun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pemerintah berharap pemberian subsidi sebesar 25% dari harga jual mobil listrik tersebut dapat mendorong 14.000 mobil listrik baru mengaspal di jalan raya. Tak ketinggalan, insentif pajak juga disiapkan pemerintah.

Dilansir dari Tornos News, bagi pembeli individu dan perusahaan akan dibebaskan dari pajak jalan selama dua tahun dan mendapatkan diskon beban pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.

Dengan insentif pajak tersebut, setiap pembeli mobil listrik individu akan menghemat pajak senilai €1.200 atau Rp20,4 juta. Sementara itu, untuk perusahaan akan menghemat pajak sebesar €2.480 atau setara Rp42,2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 14:39 WIB

Menurut saya insentif perpajakan kepada mobil listrik sangat perlu dilakukan di Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya isu-isu emisi global dan kendaraan bermotor adalah salah satu penyebabnya. Di sini pajak memiliki peranan penting untuk meningkatkan jumlah mobil listrik sebagai pengganti kendaraan berbahan bakar fosil karena harganya yang masih terbilang tinggi. Sehingga dalam jangka panjang dapat menekan emisi kendaraan bermotor di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT