KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Gelombang PHK di Industri Tekstil, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 11:30 WIB
Ada Gelombang PHK di Industri Tekstil, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi di sektor manufaktur, khususnya tekstil, dalam beberapa waktu terakhir lebih disebabkan adanya relokasi industri.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait melihat adanya fenomena relokasi pabrik dari daerah dengan upah minimum tinggi menuju daerah dengan upah minimum rendah. Fenomena ini utamanya terjadi di Pulau Jawa.

"PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Relokasi pabrik menuju daerah dengan upah minimum rendah dipertimbangkan oleh pelaku industri mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi antara satu dengan yang lain berkat pembangunan infrastruktur.

Ekspor produk tekstil juga masih tumbuh tinggi. Hingga September 2022, nilai ekspor pakaian dan aksesoris pakaian (HS 61) tumbuh 19%. Lalu, ekspor pakaian dan aksesoris nonrajutan (HS 62) tumbuh 38% dan ekspor alas kaki (HS 64) tumbuh 41%.

Kuatnya kinerja ekspor sektor tekstil hingga September 2022 mengindikasikan bahwa sektor tersebut masih memiliki resiliensi di tengah tekanan ekonomi global.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri.

"Kami telah menerima beberapa informasi terkait dengan jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Indah mendorong kepada setiap pihak untuk mengedepankan dialog tripartit sehingga keputusan PHK diharapkan dapat dihindari. Menurutnya, PHK seharusnya menjadi upaya terakhir dalam merespons tantangan bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M