ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2024 | 09.23 WIB
Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA,DDTCNews - Ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada.

Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

“Yang telah diinputkan di aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang meskipun nantinya akan di-update ke versi 4.0. Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Untuk dokumen yang sudah masuk tetapi belum diunggah, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0. Pembaruan aplikasi e-faktur, sambungnya, memperhatikan kepentingan wajib pajak agar tidak mengalami kendala.

“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2. Skema impor pun tidak diubah sama sekali. Wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Melalui PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0  sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna diminta melakukan update aplikasi setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir. Download installer e-faktur desktop versi 4.0 di sini.

DJP mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan downtime berakhir. Adapun setelah downtime berakhir yang sekaligus penanda e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan, e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tulis DJP dalam PENG-18/PJ.09/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.