KOTA BOGOR

Ada Diskon Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah 50 Persen dari Target

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 11:30 WIB
Ada Diskon Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah 50 Persen dari Target

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor sampai dengan April 2022 sudah mencapai Rp80 miliar atau 50% dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan kinerja setoran PBB yang positif tersebut salah satunya disebabkan adanya relaksasi pajak yang diberikan sejak awal tahun ini.

"Target penerimaan PBB kita tahun 2022 itu Rp145 miliar. Tiga bulan berjalan stimulus itu [Februari-April] sudah Rp70 miliaran lebih. Artinya sudah setengahnya dari target bisa didapat karena ada relaksasi itu," katanya, dikutip pada Minggu (23/5/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Realisasi PBB per Januari 2022 tercatat masih Rp3,6 miliar. Dengan dimulainya pemberian insentif, realisasi pajak pada Februari naik menjadi Rp56 miliar. Adapun realisasi PBB pada Maret 2022 tercatat Rp18,1 miliar dan pada April 2022 mencapai Rp5,9 miliar.

"Artinya masyarakat reaktif memanfaatkan program ini. Di satu sisi, kami ada keringanan buat wajib pajak, di sisi lain pemkot perlu uang buat APBD. Nah, karena program itu kami dapat duitnya itu," ujar Deni seperti dilansir metropolitan.id.

Sebagai informasi, insentif pajak berupa diskon diberikan kepada wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan SPPT secara elektronik melalui e-SPPT dan membayar PBB yang terutang pada Februari hingga April 2022.

Jika PBB dibayar pada Februari 2022, insentif keringanan pokok PBB yang diberikan sebesar 15%. Bila PBB dibayarkan pada Maret, diskon PBB yang diberikan sebesar 10%. Apabila wajib pajak baru membayar PBB pada April 2022, diskon berkurang menjadi hanya 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS