BANTUAN SOSIAL

Ada Bansos Lagi! Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Cair Akhir Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:51 WIB
Ada Bansos Lagi! Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Cair Akhir Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan tambahan bantuan senilai Rp300.000 per bulan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan selama 3 bulan hingga Desember 2021. Menurutnya tambahan bantuan akan diberikan pada kelompok masyarakat paling miskin yakni penerima kartu sembako.

"Top up kartu sembako sudah dirapatkan secara teknis. Top up menggunakan dana optimalisasi di Kemensos, di mana November dan Desember dilakukan 3 bulan masing-masing Rp300 ribu," katanya, Selasa (27/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Airlangga mengatakan pemerintah tengah berupaya menangani kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten/kota prioritas Indonesia. Oleh karena itu, penyaluran tambahan bantuan juga akan dilakukan pada wilayah tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penambahan bantuan senilai Rp300.000 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Menurutnya, skema tambahan bantuan juga telah dilakukan pada program keluarga harapan (PKH).

"Ini sudah dilakukan beberapa kali. Sejak 2020 juga ada beberapa kali top up, jadi bukan program baru," ujarnya.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Suahasil menjelaskan Kemenkeu dan Kementerian Sosial tengah memfinalisasi pemberian bantuan tambahan senilai Rp300.000 tersebut. Menurutnya, bantuan akan segera ditransfer ketika semua proses persiapannya selesai.

Secara bersamaan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) juga akan terus mendorong agar pagu dana pemulihan ekonomi nasional dapat terserap optimal hingga akhir tahun, termasuk pada klaster perlindungan sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?