Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa TengahĀ menargetkan pemasangan 700 unit mesin electronic tax (e-tax) di berbagai tempat usaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan hingga saat ini tercatat baru ada 619 unit e-tax yang terpasang. Menurutnya, Bapenda akan memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pemasangan e-tax.
"Bila tidak mau dipasang, ada sanksinya. Terberat adalah penutupan tempat usaha," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Indriyasari mengatakan pemasangan e-tax telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018. Mengenai implementasinya, Bapenda juga dipantau langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Dia menjelaskan pemasangan e-tax menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pemasangan mesin tersebut juga makin mendesak seiring dengan era digitalisasi pada pengumpulan pajak daerah.
Pemasangan e-tax akan mendatangkan keuntungan bagi Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.
Sementara bagi pemilik hotel dan restoran, akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.
Indriyasari menyebut Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi e-tax. Apabila pelaku usaha kedapatan menolak pemasangan mesin, Bapenda akan menjatuhkan sanksi.
Pada awalnya, pelaku usaha yang nakal akan diberikan surat teguran. Namun jika tetap menolak dipasang e-tax, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha sampai mau dipasangi alat e-tax.
"Dengan pemasangan e-tax ini, pelaku usaha akan dipantau sehingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah," ujarnya.
Indriyasari menjelaskan pelaku usaha biasanya enggan dipasangi e-tax karena merasa data transaksi merupakan privasi perusahaan. Selain itu, sistem e-tax juga dianggap menyulitkan.
Menghadapi persoalan tersebut, Bapenda akan menerjunkan tim dari divisi teknologi dan informasi untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu pelaku usaha menyinkronkan sistem kasir ke mesin e-tax. (sap)