PENERIMAAN PAJAK

7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 09:00 WIB
7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat tambahan penerimaan yang timbul dari kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% telah mencapai Rp43,43 triliun.

Kementerian Keuangan menyampaikan kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan bulanan kurang lebih senilai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Ini berarti PPN mengalami kenaikan dari underlying transaction-nya," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Oktober 2022 sendiri mencapai Rp7,62 triliun.

Hingga Oktober 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp569,7 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi sebesar 7,6% terhadap realisasi PPN dan PPnBM hingga Oktober 2022.

PPN dalam negeri tercatat mampu bertumbuh 38,4% dan memberikan kontribusi sebesar 22,6% terhadap penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN dalam negeri tercatat lebih didorong oleh belanja kompensasi BBM kepada Pertamina.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Adapun realisasi PPN impor tercatat tumbuh 47,2% dan berkontribusi sebesar 15,2% terhadap penerimaan.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sejalan dengan revisi UU PPN melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M