UNI EROPA

5 Negara Ini Bakal Setop Pajak Digital, AS Siap Cabut Tarif Tambahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:57 WIB
5 Negara Ini Bakal Setop Pajak Digital, AS Siap Cabut Tarif Tambahan

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 5 negara Eropa berhasil mencapai kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri perang dagang yang selama ini muncul akibat penerapan aksi unilateral pajak layanan digital atau digital services tax (DST).

Kesepakatan tersebut berlaku antara AS dan Prancis, Austria, Italia, Spanyol, serta Inggris. Poin kunci dari kesepakatan tersebut adalah DST pada kelima negara bakal dicabut pada 2023. Selain itu, AS akan mencabut beban tarif tambahan yang dilakukan sebagai aksi retaliasi.

"Kompromi ini merupakan solusi pragmatis," tulis keterangan bersama, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kelima negara Eropa tersebut akan menghapus penerapan DST yang sebagian besar berlaku pada perusahaan teknologi asal AS setelah tarif pajak minimum global (global minimum tax) resmi diimplementasikan.

Sebelumnya, AS mendesak negara-negara Eropa yang menerapkan aksi unilateral agar segera menghapus ketentuan tersebut. Namun, jalan tengah disepakati untuk mencabut ketentuan tersebut saat konsensus global efektif berlaku.

Selain itu, hasil pembayaran DST yang sudah disetor perusahaan digital AS dapat dijadikan kredit pajak. Skema kebijakan ini akan dapat mengurangi tagihan pembayaran pajak perusahaan pada masa depan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kesepakatan tersebut disambut baik pada pemimpin Eropa. Komisioner bidang Perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan kompromi dengan AS merupakan langkah maju menuju implementasi konsensus global.

Komentar senada diungkapkan Menkeu Inggris Rishi Sunak. Kesepakatan tersebut merupakan cara ideal dalam melakukan transisi mulus kebijakan pajak, khususnya untuk perusahaan digital yang beroperasi di Inggris.

“Perjanjian ini memberi arti bahwa DST Inggris tetap dilindungi sampai kami beralih pada 2023. Dengan demikian, penerimaannya dapat terus mendanai layanan publik yang vital," imbuhnya, seperti dilansir dw.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan