PROVINSI JAWA BARAT

4 Samsat Baru Diresmikan, PAD Ditarget Naik 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 13:10 WIB
4 Samsat Baru Diresmikan, PAD Ditarget Naik 10%

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (tengah) menandatangani prasasti, (Foto: Pemprov Jabar)

CIREBON, DDTCNews – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meresmikan 4 kantor baru Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/ Samsat dan $ layanan Samsat Jabar. Peresmian dilakukan secara terpusat di kantor Samsat wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber, Rabu (18/4/2018).

Keempat kantor baru Samsat yang diresmikan secara bersamaan tersebut yaitu Samsat wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber, wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, wilayah Kabupaten Bogor dan Samsat wilayah Kabupaten Karawang.

Pada saat yang sama, juga diluncurkan inovasi terbaru bagi kemudahan masyarakat Jabar dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan BBN yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), Samping Katepel (Samsat Taping KTP Elektronik), SMS Info 8787 dan Loket Pembayaran Non-Tunai.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Gubernur Aher mengatakan, hadirnya kantor baru dan inovasi tersebut memiliki dua fungsi, yaitu memudahkan layanan publik dan meningkatkan pendapatan. Aher pun menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar naik hingga 10% per tahun.

"Ini bisa menaikkan PAD sampai 10%, ini besar karena 10% dari Rp14 triliun (PAD) itu berarti Rp1 triliun lebih naiknya. Sekarang kan APBD kita di angka Rp34 triliun, 17% dari pendapatan daerah itu kan berasal dari PKB dan BBNKB,” katanya di Kantor Samsat Kab. Cirebon I, Rabu (18/4).

Aher juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan yaitu program bebas BBNKB kedua dan denda pajak. “Insya Allah ke depan akan ada lagi program bebas BBNKB kedua dan bebas denda pajak, agar masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” katanya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Saat ini, ungkapnya seperti dilansir bandungberita.com, kapasitas kemampuan keuangan Pemprov Jabar tergolong pada tingkat kemandirian cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari realisasi PAD selama tahun 2017 yang memberikan kontribusi sebesar 56,25% terhadap pendapatan daerah.

Pada saat yang sama, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pun harus terus berjalan. Untuk itu, kata Aher, fasilitas atau sarana yang dimiliki Bapenda khususnya Samsat sebagai UPTD yang langsung bersinggungan dengan masyarakat harus mendukung. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak