PALANGKA RAYA, DDTCNews – Bapenda Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Samsat, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, dan Jasa Raharja menggelar razia untuk menjaring kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Palangka Raya.
Kabid Keberatan dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Eddy Sunarto mengatakan operasi razia yang dilaksanakan dalam 1 hari ini berhasil menjaring sedikitnya 519 unit kendaraan. Ini terdiri atas 319 unit motor dan 200 unit kendaraan roda empat.
"Pengendara yang tidak membawa STNK atau SIM, kami berikan teguran bukan tilang. Untuk pajak yang mati, jika mereka bersedia membayar di tempat, langsung kami layani karena mobil Samsat sudah siap," katanya, dikutip pada Senin (1/12/2025).
Eddy menjelaskan razia kali ini terpusat di depan Stadion Sanaman Mantikei yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Operasi ini menyasar kepatuhan surat kendaraan dan pembayaran pajak mobil dan motor.
Dia menuturkan penertiban pengendara lewat razia tidak semata-mata hanya untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Menurutnya, operasi ini adalah salah satu cara untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Tujuan razia ini untuk optimalisasi pajak daerah, untuk memastikan masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan. Pemda ada untuk mendukung optimalisasi kemandirian fiskal kita," tuturnya seperti dilansir tabengan.co.id.
Eddy pun melaporkan dari 519 unit kendaraan yang terjaring razia, ada 66 unit motor dan 6 unit kendaraan roda empat dalam kondisi mati pajak. Dia mencatat total tunggakan PKB dari 72 kendaraan tersebut mencapai Rp33,24 juta.
Namun, pengendara yang langsung membayar PKB di tempat melalui pelayanan Samsat keliling hanya sedikit, yaitu 36 unit motor dan 6 unit mobil. Dia menyebutkan nominal PKB yang dihimpun dari pengendara tersebut hanya Rp25,84 juta.
Eddy menegaskan tim gabungan Pemprov Kalteng, Pemkot Palangka Raya dan Polri akan menggelar razia secara berkala. Tim juga akan mengincar titik-titik lain guna mengerek kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD). (rig)
