PROVINSI JAWA TIMUR

3 Juta WP Manfaatkan Diskon Pokok dan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:44 WIB
3 Juta WP Manfaatkan Diskon Pokok dan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menyebut lebih dari 3 juta wajib pajak memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan 3,09 juta wajib pajak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB. Nilai belanja perpajakan untuk insentif PKB dan BBNKB mencapai Rp95,57 miliar. Di sisi lain, pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp1,45 triliun.

“Kesadaran membayar pajak yang tinggi ini adalah bagian dari kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Pemprov Jatim. Ini akan menjadi energi luar biasa bagi seluruh upaya pemprov dalam meningkatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Jatim," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Khofifah menyatakan insentif PKB dan BBNKB merupakan program diskon Ramadan yang berlaku pada 20 April - 24 Juni 2021. Insentif tersebut menawarkan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administratif untuk pembayaran tunggakan PKB dan BBNKB.

Dia memerinci diskon pokok PKB 15% untuk kendaraan roda dua dan diskon 5% untuk kendaraan roda empat dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Belanja perpajakan diskon pokok PKB mencapai Rp95,31 miliar dengan penerimaan senilai Rp1,15 triliun.

Sementara itu, insentif pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000 wajib pajak daerah. Nilai denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan yang didapat senilai Rp292,92 miliar.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun insentif pembebasan PKB bagi kendaraan listrik dimanfaatkan 91 wajib pajak. Nilai insentif yang dikeluarkan pemerintah senilai Rp14,99 juta dengan penerimaan senilai Rp78,28 juta.

"Satu paket kebijakan ini alhamdulillah mampu memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, insentif ini memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, insentif ini juga berhasil memberi signifikansi terhadap penerimaan daerah Pemprov Jatim," terangnya.

Khofifah menambahkan program insentif mampu meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari komponen pajak. Realisasi penerimaan sampai dengan kuartal II/2021 senilai Rp6,75 trilun atau 51,21% dari target tahun ini. Angka tersebut lebih baik dari proyeksi pemprov dengan target realisasi sampai kuartal II/2021 sebesar Rp13,18 triliun atau 45% dari target.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. Masyarakat tentu berharap keringanan pajak seperti ini akan berlaku lebih lama. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan efektifitasnya dari setiap kebijakan yang diambil," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024