PENGADILAN PAJAK

116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:16 WIB
116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Dalam Pengumuman No: PENG-02/PHPP/2020, terdapat 116 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Rincian daftar peserta yang lulus tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pada 26 Oktober 2020.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper adalah sebanyak 116 (seratus enam belas) orang sebagaimana disampaikan pada lampiran,” demikian bunyi penggalan pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2020)

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper itu akan dilaksanakan di Aula Gedung Dhanapala, Jalan Senen Raya No.1, Jakarta Pusat. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan pada hari yang berbeda.

Adapun tes pengetahuan perpajakan akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 Pukul 08.00—15.00 WIB. Sementara itu, penulisan paper akan dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2020 Pukul 08.30–12.00 WIB.

Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper dimulai dengan membawa dan menunjukkan empat hal. Pertama, tanda pengenal (KTP/SIM) asli yang masih berlaku. Kedua, bukti pendaftaraan online (BPO). Ketiga, alat tulis.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Keempat, surat lamaran beserta berkas pendukung yang sudah di-upload saat pendaftaran. Berkas ini termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat berwenang bagi peserta yang berstatus pegawai negeri sipil aktif.

Peserta tes diharuskan mengenakan pakaian batik dengan bawahan celana/rok formal. Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Protokol tersebut di antaranya menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta juga diwajib membawa hasil rapid test Covid-19 saat pelaksanaan tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Hasil rapid test yang dimaksud merupakan hasil dari rapid test yang dilakukan setelah 26 Oktober 2020.

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Bagi peserta yang memiliki hasil rapid test reaktif/positif maka diwajibkan melakukan PCR swab Covid-19. Selanjutnya, bagi peserta dengan hasil PCR swab negatif diperkenankan mengikuti tes dengan syarat membawa hasil PCR swab tersebut.

Namun, apabila hasil PCR swab positif maka peserta tidak diperkenankan mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Peserta kemudian diminta melapor kepada panitia pusat melalui email [email protected].

Adapun segala biaya yang dikeluarkan peserta saat mengikuti tes menjadi tanggungan masing-masing. Pengumuman peserta lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper ini akan ditayangkan melalui laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id pada Rabu, 18 November 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak