KEBIJAKAN PAJAK

BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:27 WIB
 BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas barang impor berupa serat staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.

Pungutan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.010/2016 yang ditekennya 27 April lalu dan mulai berlaku 10 Mei 2016 sampai tiga tahun ke depan.

“BMAD untuk impor barang tersebut dari India dikenakan sebesar 16,67%, RRT 16,10%, dan Taiwan 28,47%,” jelasnya, dikutip dari aturan tersebut.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selain itu, beberapa nama perusahaan dikenakan BMAD dengan besaran secara spesifik. Pertama, dua perusahaan asal India, Reliance Industries Ltd. dan Ganesh Polytex Ltd. masing-masing dikenakan 5,82% dan 16,67%. Kedua, perusahaan asal RRT Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co. Ltd dikenakan 13%. Dua nama perusahaan lain yang berasal dari RRT juga ikut tercantum, namun keduanya tidak dikenakan BMAD.

Bambang menuturkan, masih dalam aturan yang sama, BMAD bisa dikenakan terhadap suatu objek tertentu jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Terbitnya aturan tersebut menurut Bambang, sebagai respons terhadap hasil survei yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang telah membuktikan masih terjadinya praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, peningkatan volume impor yang signifikan, dan adanya kerugian industri lokal yang akan berlanjut jika pengenaan BMAD dalam aturan terdahulu dihentikan.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

“Menurut penyelidikan KADI, industri dalam negeri masih dirugikan. Selain itu kalau tidak dikenakan dumping, ada potensi impor PSF semakin melonjak,” tegas Bambang.

Sebelumnya, kebijakan yang sama diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.011/2010 yang telah diubah dengan PMK 171/PMK.011/2011, di mana masa berlaku pengenaan BMAD untuk ketiga negara tersebut berakhir pada 22 November 2015.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya