PROVINSI JAWA TENGAH

Yuk Ikut! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Hingga 22 November

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 18:00 WIB
Yuk Ikut! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Hingga 22 November

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jawa Tengah. (foto: Instagram Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 7 September sampai dengan 22 November 2022.

Melalui media sosial Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga data registrasi kendaraan bermotor tidak dihapus.

"Jangan sampai kendaraanmu bodong! Yuk manfaatkan," tulis Bapenda dalam akun Instagram @bapenda_jateng, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan diberlakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat melakukan registrasi ulang sehingga kendaraan bakal berstatus bodong permanen.

Tak hanya memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) khusus atas kendaraan bermotor luar Jawa Tengah yang melakukan balik nama ke Jawa Tengah.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Tak seperti fasilitas PKB di atas, fasilitas BBNKB II ini tersebut berlaku mulai dari 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan Pemprov Jawa Tengah dari pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp3,2 triliun atau sekitar 59% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp5,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya