LITERATUR PAJAK

Yuk Dicek! Ada Update soal Ketentuan Transfer Pricing di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 09:30 WIB
Yuk Dicek! Ada Update soal Ketentuan Transfer Pricing di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada akhir Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) telah diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini.

DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui setiap 2 pekan dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC. Hingga 1 Februari 2024, DDTC ITM sudah memiliki 13 bab dan lebih dari 90 subbab.

Untuk mengakses DDTC ITM secara gratis, Anda bisa mengakses https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual/.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Perubahan terbaru terjadi pada Bab 6 dengan judul International Tax & Transfer Pricing seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Terdapat beberapa poin yang diulas dalam bab tersebut.

Pertama, tidak ada perbedaan penerapan PKKU untuk transfer pricing domestik dan transfer pricing lintas batas negara dalam PMK 172/2023.

Namun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa cakupan transaksi yang harus diuji dengan PKKU mencakup transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Kedua, PMK 172/2023 mencakup ketentuan mengenai penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik.

Syarat untuk dapat mengajukan permohonan corresponding adjustment adalah wajib pajak dalam negeri yang dikoreksi penentuan harga transfernya oleh DJP menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP dan tidak mengajukan upaya hukum terkait surat ketetapan pajak (SKP) atas materi penentuan harga transfer oleh DJP.

Corresponding adjustment dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, penerbitan SKP, atau pembetulan SKP secara jabatan. Adapun corresponding adjustment harus diinisiasi oleh wajib pajak lawan transaksi.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Ketiga, penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dilakukan untuk mengembalikan posisi kas perusahaan atas koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh DJP.

Selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan PKKU dan yang sesuai dengan PKKU akan dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

Namun, secondary adjustment dapat menjadi tidak berlaku apabila wajib pajak melakukan repatriasi dan/atau menyetujui penentuan harga transfer yang ditentukan DJP.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Keempat, DJP berwenang menyesuaikan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar perhitungan PPN terutang apabila harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam penyesuaian tersebut, yaitu penentuan harga transfer oleh DJP bisa dialokasikan atas setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Penyesuaian harga jual atau penggantian ini juga tidak menimbulkan penyesuaian pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) pembeli BKP atau penerima JKP. Hal ini dikarenakan tidak terdapat dokumen yang dapat dijadikan dasar pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Kelima, ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) di Indonesia dalam PMK 172/2023 tidak banyak berubah dari peraturan sebelumnya.

Namun, terdapat dua ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu wajib pajak harus menyediakan TP Doc dalam kurun waktu satu bulan sejak permintaan disampaikan oleh DJP.

Lalu, ada beda ketentuan sehubungan dengan tahun pajak yang digunakan dalam menentukan nilai ambang batas omzet wajib pajak yang harus menyelenggarakan laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR) dalam PMK 172/2023 dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 213/2016.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Dalam PMK 172/2023, wajib pajak yang merupakan entitas induk grup usaha dengan omzet melebihi ambang batas senilai Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan CbCR.

Keenam, dalam hal resolusi sengketa transfer pricing dan corresponding adjustment lintas batas negara, wajib pajak dapat mengajukan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pembaruan PMK 172/2023 mengatur tentang Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) yang menjadi dasar pengembalian atau penagihan pajak.

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Dalam hal wajib pajak diterbitkan SKPB setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali maka dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak (STP) juga memperhitungkan jumlah pajak dalam SKPB.

Ketujuh, PMK 172/2023 menambahkan satu jenis APA, yaitu APA multilateral. Selain itu, dalam pembaruannya, PMK 172/2023 turut mengatur tindak lanjut atas sanksi administratif yang timbul akibat implementasi APA.

Apabila atas periode APA ataupun roll-back telah disampaikan SPT Tahunan, dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan, dan terdapat kurang bayar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA maka wajib pajak harus melakukan pembetulan. Sanksi yang timbul akibat pembetulan tersebut dihapuskan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Namun, jika atas periode APA ataupun roll-back ternyata SPT Tahunan pada periode tersebut sedang dilakukan pemeriksaan maka DJP akan menerbitkan SKP dengan memperhitungkan kesepakatan yang tercantum dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Apabila atas tahun pajak dalam periode APA telah diterbitkan SKP, DJP akan melakukan pembetulan atas SKP secara jabatan dengan memperhitungkan kesepakatan yang telah dicapai.

Sanksi administratif yang timbul akibat SKP ataupun pembetulan SKP ini juga dihapus oleh Dirjen Pajak sesuai dengan UU KUP.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan-pembaruan peraturan perpajakan di atas, silakan kunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual.

Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?