KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:30 WIB
World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan masih banyak instansi dan pihak swasta yang enggan menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP) akibat hambatan regulasi.

Selama ini, PMK 228/2017 telah mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Namun, regulasi tersebut bertentangan dengan regulasi pada instansi lain.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menghapuskan ambiguitas peraturan mengenai data pihak ketiga yang selama ini menghambat proses penyampaian data dan informasi ke DJP," tulis World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022 yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebagai contoh, Polri tidak bersedia memberikan data kepemilikan kendaraan kepada DJP. Selanjutnya, PPATK juga hanya membagikan data yang terkait dengan tindak pidana perpajakan kepada DJP.

Meski terdapat sanksi bagi setiap pihak yang tidak bersedia memberikan data dan informasi ke DJP, pada praktiknya sanksi tersebut tidak pernah diterapkan.

Oleh karena itu, World Bank menilai pertukaran data dan informasi antara DJP dan ILAP perlu dilandasi dengan MoU atau cooperation agreement yang terstandardisasi dan memiliki struktur insentif yang jelas serta dapat mendorong ILAP bersedia membagikan data ke DJP.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selanjutnya, World Bank juga merekomendasikan perlunya perbaikan kualitas data dan informasi perpajakan yang dipertukarkan. Pasalnya, data yang diserahkan oleh ILAP kepada DJP seringkali tidak dilengkapi dengan NIK.

Penyampaian data juga masih belum dilakukan secara otomatis sehingga pegawai DJP harus melakukan pengecekan data secara manual. Kualitas data yang diberikan oleh ILAP juga cenderung rendah.

"Masalah kualitas data dapat diatasi melalui pertukaran data secara otomatis. Bila integrasi data belum memungkinkan maka pertukaran data perlu dilakukan menggunakan template yang terstandar," tulis World Bank.

Menurut World Bank, hambatan penyampaian data dari pihak ketiga ini harus segera diselesaikan guna menekan praktik pengelakan pajak. Pengalaman di Denmark dan Chile menunjukkan bahwa pengelakan pajak atas penghasilan dan transaksi yang datanya diperoleh otoritas pajak cenderung minim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak