KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Ingin Indonesia Jadi Leader Turunkan Emisi Karbon

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 16:09 WIB
Wamenkeu Ingin Indonesia Jadi Leader Turunkan Emisi Karbon

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai pemimpin penurunan emisi karbon di dunia. Meski demikian, upaya penurunan emisi juga membutuhkan dukungan dari negara lain.

"Saya ingin sampaikan Indonesia akan terus menjadi leader dan kami akan mendorong penurunan emisi," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Suahasil mengatakan Indonesia dalam NDC telah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060. Pemerintah mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC akan mencapai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Menurutnya, pemerintah telah berkomitmen mencapai target tersebut melalui berbagai instrumen kebijakan berbasis pasar atau carbon pricing. Secara umum, carbon pricing terdiri atas 2 mekanisme penting yakni perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan.

Jika instrumen perdagangan terdiri atas cap and trade serta offsetting mechanism, maka instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment/RBP.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Suahasil menyebut pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, disepakati sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme perdagangan karbon. Mekanisme perdagangan karbon tidak hanya akan berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Baca Juga:
Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Suahasil menilai berbagai instrumen tersebut harus dilakukan untuk mencegah suhu bumi semakin meningkat.

"Green economy atau nett zero emission ini bukan pilihan, tapi masa depan kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Senin, 29 Januari 2024 | 13:51 WIB PAJAK KARBON

Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya